Bontang Siap Rebut Kampung Sidrap, Joni Konsisten Pertahankan

img

Ketua DPRD Kutai Timur Joni

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUTAI TIMUR- Kampung Sidrap, yang berada di wilayah demografi Kabupaten Kutai Timur namun mayoritas penduduknya memiliki KTP Bontang, menghadapi babak baru dalam polemik tapal batasnya.

Pemerintah Kota Bontang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan gugatan terkait permasalahan tapal batas Sidrap ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur akan tetap mempertahankan Kampung Sidrap sebagai wilayah Kutai Timur.

Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 25 tahun 2005 tentang penentuan batas wilayah Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara.

"Kami tetap berpegang pada Permendagri Nomor 25 Tahun 2005, di mana Sidrap termasuk dalam wilayah administrasi Kutai Timur. Tidak ada yang bisa meragukan itu," ujar Joni kepada awak media pada Senin (10/7/2023).

Meskipun demikian, dengan dilibatkannya Mahkamah Konstitusi oleh Pemerintah Kota Bontang, Joni berpendapat bahwa polemik ini sudah mencapai tingkat yang serius, sehingga Pemerintah Kabupaten Kutai Timur perlu memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur diingatkan untuk tetap memegang teguh Permendagri nomor 25 tahun 2005 sebagai acuan, dan hingga saat ini belum ada perubahan terhadap keputusan tersebut.

Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menolak permintaan Kampung Sidrap untuk menjadi bagian dari wilayah administrasi Bontang sebelum ada perubahan dalam regulasi yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

"Selama Permendagri nomor 25 tahun 2005 tidak mengalami perubahan, kami tetap menolak usulan agar Sidrap masuk ke dalam wilayah Bontang. Kami sudah menandatangani dokumen penolakan tersebut," tegasnya.

Polemik mengenai status Kampung Sidrap ini terus menjadi perhatian masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di kawasan tersebut. Harapannya, penyelesaian yang adil dan jelas dapat dicapai sehingga masyarakat di Kampung Sidrap dapat menikmati kepastian hukum dan pelayanan publik yang baik.(ADV)